Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

putusan-putusan Dewan Politik. Dewan Partai atau Muktamar.

2. Sekretaris Umum dipimpin oleh Madjelis Departemen jang terdiri atas:
a. Sekretaris Umum sebagai Ketua, dan
b. Kepala-kepala Departemen jang diangkat oleh Dewan Politik sebagai anggauta

3. Madjelis Departemen bertanggung djawab kepada Dewan Politik.

SUSUNAN PARTAI.

Pasal X.

    Daerah Partai ialah seluruh Indonesia.
  1. Wilajah Partai adalah daerah Provinsi.
    Tjabang Partai adalah daerah Kabupaten.
    Anak tjabang Partai adalah daerah Desa.
    Ranting Partai ialah Bagian daerah Desa.
  2. Hak kuadjiban dan susunan Pimpinan Partai dari Dewan Wilajah kebawah diatur dalam anggaran Rumah Tangga Partai.
  3. Bagian Daerah Partai jang belum dapat disusun menurut ajat 2, diatur dan dipimpin menurut kebidjaksanaan Dewan Politik.

BIAJA.

Pasal XI .

Partai dibiajai oleh Ummat Islam.

Tjara pemungutannja ditetapkan oleh Dewan Politik.

ATURAN PENUTUP.

Pasal XII .

Hal-hal jang belum ditetapkan dalam anggaran Dasar ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga dan ketetapan- ketetapan dari Dewan Politik.


13