Halaman ini tervalidasi
putusan-putusan Dewan Politik. Dewan Partai atau Muktamar.
2. Sekretaris Umum dipimpin oleh Madjelis Departemen jang terdiri atas:
a. Sekretaris Umum sebagai Ketua, dan
b. Kepala-kepala Departemen jang diangkat oleh Dewan Politik sebagai anggauta
3. Madjelis Departemen bertanggung djawab kepada Dewan Politik.
SUSUNAN PARTAI.
Pasal X.
- Daerah Partai ialah seluruh Indonesia.
- Wilajah Partai adalah daerah Provinsi.
Tjabang Partai adalah daerah Kabupaten.
Anak tjabang Partai adalah daerah Desa.
Ranting Partai ialah Bagian daerah Desa. - Hak kuadjiban dan susunan Pimpinan Partai dari Dewan Wilajah kebawah diatur dalam anggaran Rumah Tangga Partai.
- Bagian Daerah Partai jang belum dapat disusun menurut ajat 2, diatur dan dipimpin menurut kebidjaksanaan Dewan Politik.
BIAJA.
Pasal XI .
Partai dibiajai oleh Ummat Islam.
Tjara pemungutannja ditetapkan oleh Dewan Politik.
ATURAN PENUTUP.
Pasal XII .
Hal-hal jang belum ditetapkan dalam anggaran Dasar ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga dan ketetapan- ketetapan dari Dewan Politik.
13