Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 5.
PEMILIHAN DEWAN PARTAI.

1. Anggauta-anggauta Dewan Partai dipilih oleh Konggres .

Pasal 6.
DAERAH.

1. Lingkungan satu Daerah ditetapkan oleh Partai menurut kepentingan organisasi.

2. Buat lingkungan satu Daerah, diadakan Dewan Daerah jang berkewadjiban mengkoordineer dan memimpin atas keselamatan dan keinadjuan Tjabanguja dalam Daerahnja.

3. Dewan Daerah disusun seperti Sekretariat Dewan Partai.

4. Secretaris Umum bertanggung djawab kedalam dan ke luar dalam lingkungan daerahnja.

Pasal 7.
TJABANG.

1. Tjabang didirikan ditiap tempat, asalkan memenahi sjarat-sjaratnja.

2. Dalam 1 tempat (kota), tidak boleh berdiri lebih dari 1 (satu) tjabang.

3. Tjabang dipimpin oleh Dewan Tjabang jang disusun seperti Sekretariat Dewan Partai.

4. Sekretaris Umum bertanggung djawab kedalam dan keluar dalam lingkungan Tjabangnja.

Pasal 8.
RANTING.

1. Ranting didirikan ditiap kesatuan hidup.

2. Pengurus Ranting terdiri dari 1 orang Ketua dengan beberapa orang pembantu.

3. Ranting bertanggung djawab kepada Tjabang.