Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Anggauta Istimewa ialah perkumpulan-perkumpulan Islam bukan Partai Politik.
c. Tjara penerimaan mendjadi anggauta dan ketentuan-ketentuan mengenai anggauta Istimewa ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga Partai.

PIMPINAN PARTAI.

Pasal V.

  1. Pimpinan Partai tersusun dari:
    1. Muktamar.
    2. Dewan Partai.
    3. Dewan Politik.
    4. Dewan Wilajah.
    5. Dewan Tjabang.
    6. Pengurus Anak Tjabang.
    7. Pengurus Ranting.
  2. Disamping pimpinan tersebut ada Madjelis Sjuro jang terdiri dari para Alim Ulama.
    Madjelis Sjuro memberi pertimbangan dan fatwa kepada pimpinan setiap waktu dianggap perlu dan garis besarnja pekerdjaan Partai.
    Peraturan Madjelis Sjuro selandjutnja disusun dalam anggaran Rumah Tangga Partai.

MUKTAMAR.

Pasal VI.

  1. Muktamar mempunjai kekuasaan jang tertinggi dalam partai.
  2. Muktamar terdiri dari:
    a. Dewan Partai dan b. Utusan-utusan Tjabang.
  3. Muktamar dihadliri oleh wakil-wakil Madjelis Sjuro Pusat, wakil-wakil anggauta Istimewa.

11