Halaman ini tervalidasi
b. LUAR NEGERI.
Mendjalankan sesuatu atas kepertjajaan diri sendiri dengan berdasar atas keadaan Negara dan Masjarakat serta tjita-tjitanja memperkembangkan Peri-kemanusiaan Sedjati.
2. Bagian Sosial.
- Mengusahakan pemindahan tenaga dari daerah-daerah jang padat dengan penduduk ke daerah-daerah kosong (transmigrasi), untuk membuka lapangan pekerdjaan dan memberi mata-pentjaharian sebagai satu langkah dalam pemberantasan pengangguran, untuk mentjapai Kesedjahteraan untuk seluruh Indonesia.
- Memperdjuangkan setjara parlementer untuk dapat berlakunja fatsal 27 ajat 2 dan fatsal 33 U. U. D. Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
- Melaksanakan Undang-undang Sosial buat buruh jang mengenai upah minimum, banjaknja djam bekerdja dalam satu minggu, serta adanja peraturan-peraturan jang mengenai perdjandjian kolektif antara madjikan dan sarikat- sarikat buruh sebagai satu usaha dalam memperbaiki nasib buruh.
- Memiuta perhatian Pemerintah dengan bukti jang njata tentang perbaikan nasib para Invaliden, dan bantuan kepada Korban Perdjuangan, tidak sadja dari kalangan Tentara, tetapi djuga dari kalangan sipil.
- Mengusahakan berdirinja rumah-rumah sosial untuk memberi perawatan kepada fakir miskin, jatim piatu, dll.
3. Bagian Pendidikan.
- Berusaha supaja „Kewadjiban Beladjar” selekas mungkin diatur dengan Undang-undang R.I.S.
- Membantu memberantas buta huruf.
- Berusaha supaja pendidikan guru- guru diperluas dan mutu guru-guru dipertinggi.
110