Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. LUAR NEGERI.

Mendjalankan sesuatu atas kepertjajaan diri sendiri dengan berdasar atas keadaan Negara dan Masjarakat serta tjita-tjitanja memperkembangkan Peri-kemanusiaan Sedjati.

2. Bagian Sosial.

  1. Mengusahakan pemindahan tenaga dari daerah-daerah jang padat dengan penduduk ke daerah-daerah kosong (transmigrasi), untuk membuka lapangan pekerdjaan dan memberi mata-pentjaharian sebagai satu langkah dalam pemberantasan pengangguran, untuk mentjapai Kesedjahteraan untuk seluruh Indonesia.
  2. Memperdjuangkan setjara parlementer untuk dapat berlakunja fatsal 27 ajat 2 dan fatsal 33 U. U. D. Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
  3. Melaksanakan Undang-undang Sosial buat buruh jang mengenai upah minimum, banjaknja djam bekerdja dalam satu minggu, serta adanja peraturan-peraturan jang mengenai perdjandjian kolektif antara madjikan dan sarikat- sarikat buruh sebagai satu usaha dalam memperbaiki nasib buruh.
  4. Memiuta perhatian Pemerintah dengan bukti jang njata tentang perbaikan nasib para Invaliden, dan bantuan kepada Korban Perdjuangan, tidak sadja dari kalangan Tentara, tetapi djuga dari kalangan sipil.
  5. Mengusahakan berdirinja rumah-rumah sosial untuk memberi perawatan kepada fakir miskin, jatim piatu, dll.

3. Bagian Pendidikan.

  1. Berusaha supaja „Kewadjiban Beladjar” selekas mungkin diatur dengan Undang-undang R.I.S.
  2. Membantu memberantas buta huruf.
  3. Berusaha supaja pendidikan guru- guru diperluas dan mutu guru-guru dipertinggi.

110