Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN TENTANG AZAS DARI PARTAI „PERSATUAN INDONESIA RAYA".

II. AZAS ( Pasal 2).


Partai berdasarkan faham : 1. Kebangsaan , 2. Kerakjatan dan 3. Peri kemanusiaan .

  1. Kebangsaan. Kita memakai faham kebangsaan lantaran faham itu adalah satu sendi persatuan dengan mana dapat diikat-persatuan jang erat dan kokoh antara semua orang jang menurut sedjarah dan keadaan alam (geografie) berasal dari satu bangsa dan berdiam diatas satu kesatuan tempat tumpah darah tanah air mereka dimana satu babasa mendjadi bahasa dari semua rakjat jang mempunjai sifat umum satu dan berkepentingan satu, keluar dan kedalam.
  2. Kerakjatan.
    1. Kita memakai faham kerakjatan sebagai azas dariPartai kita sebagai perdjuangannja, sebab kita jang membangunkan Partai ini, berpendapat bahwa suara pendirian dari Partai ini bersandar kepada faham, bahwa setiap manusia diatas bumi harus sama haknja dan mempunjai suara jang umumnja sama harganja. Umpamanja menentukan garis besarnja dasar-dasar penghidupan, dengan ketetapan bahwa suaranja orang terbanjak dalam satu golongan masjarakat atau satu negara harus menentukan pendirian dan kemauan mereka itu. Tetapi pendirian dan kemauan itu tentulah dapat dipengaruhi dan dipimpin kesatu arah, menurut adjuan anggauta masjarakat jang tertjakap; terpeladjar, terlebih pengalaman atau istimewa, terlalu memikirkan soal-soal jang diperbintjangkan formil suara mereka adalah masing-masing sama dengan tiap-tiap suara dari anggauta masjarakat biasa tetapi