Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

seorang jang berkuasa dan rakjat jang banjak ditindasnja. Hanja perusahaan jang tidak menguasai had jat hidup orang banjak, boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakjat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.


Bab XV.

Bendera dan bahasa.

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36.

Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pendjelasan: Didaerah-daerah jang mempunjai bahasa sendiri, jang dipelihara oleh rakjatnja dengan baik-baik (misalnja bahasa Djawa, Sunda, Madura, dan sebagainja) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara djuga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudajaan.


Bab XVI.

Perubahan Undang-undang Dasar.

Pasal 37.

  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadlir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta jang hadlir.


ATURAN PERALIHAN.

Pasal 1.

Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.


28