Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/274

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

soal-soal politis dan tjampur tangan politici dikalangan Anggota anggota Angkatan Bersendjata, hal mana diduga akan terulang pula dalam pemilihan umum jang akan datang.

 Pemasukan wakil-wakil golongan Angkatan Bersendjata kedalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan tjara pengangkatan itu adalah salah satu ichtiar Pemerintah untuk memulihkan kebulatan Anggota-anggota Angkatan Perang kita dalam kesetiaannja kepada „Sapta Marga“ Tentara, jang sangat diperlukan demi keselamatan Vegara dan Vasjarakat kita.

 Dengan demikian mudah-mudahan djelaslah bagi Anggota jang terhormat Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto, bahwa sistim jang diadjukan disini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan jang djauh berbeda daripada jang menurut Pembitjara jang terhormat tersebut berlaku di Republik Rakjat Tiongkok.

 Mengenai djumlah 35 orang wakil golongan Angkatan Bersendjata dan perintjiannja dalam masing-masing Angkatan, jang di tanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida, telah diberikan pendjelasan setjukupnja dalam Amanat Presiden tanggal 22 April 1959 dan Keterangan-keterangan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rahjat tanggal 2 dan 25 Maret 1959, jang disampaikan djuga setjara tertulis kepada sidang Konstituante jang terhormat ini.

 Dapatlah ditambahkan disini, bahwa angka 35 tersebut dipandang sudah sepantasnja, djika disamping mengingat peranan Angkatan Bersendjata, baik dimasa jang lalu maupun dimasa jang akan datang, diingat pula bahwa anggota-anggotanja melepaskan sementara hak-pilih aktif dan hak-pilih pasif mereka, sedang djumlah Anggota Angkatan Bersendjata dalam perbandingannja dengan djumlah penduduk atau djumlah penduduk-pemilih di Indonesia seluruhnja merupakan soal jang secundair.

 Pembagian djumlah 35 orang wakil tersebut diantara masing masing Angkatan nanti harus dilakukan pula dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan jang saja kemukakan tadi.

 Berhubung dengan pertanjaan Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan mengenai angka 35 itu selandjutnja dapat diterangkan bahwa menurut Rantjangan Undang-undang tentang

268