Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/225

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Putusan Dewan Menteri tersebut djuga tidak diputar-balikkan sedemikian rupa, sehingga „gagasan" kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 mendjadi secundair dan „gagasan” melaksanakan demokrasi terpimpin mendjadi primair, sebagaimana dinjatakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Dahlan Lukman dari fraksi „Masjumi”.

 Seperti ternjata dalam Amanat Presiden pada tanggal 22 April jang baru lalu, putusan Pemerintah tersebut adalah hasil dari pada pemikiran jang masak, jang telah dirumuskan sebaik-baiknja dalam susunan dan kata-katanja dan jang menurut kejakinan Pemerintah adalah djalan jang sebaik-baiknja bagi Negara dan Masjarakat Indonesia sekarang untuk mentjapai tjita-tjita jang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan kita.

 Sedjarah terdjadinja putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 sebenarnja dimulai pada waktu Kepala Negara kita mulai memikirkan djalan apakah jang sebaiknja harus ditempuh untuk mengatasi dan keluar dari kesulitan-kesulitan jang kita hadapi bersama semendjak tahun 1950, dan kemudian pada tanggal 21 Pebruari 1957 menjadjikan Konsepsi Presiden Soekarno jang terkenal untuk „Menjelamatkan Republik Proklamasi”, jang antara lain memuat andjuran untuk menjelenggarakan „demokrasi terpimpin".

 Andjuran itu selandjutnja disusul oleh „Konsepsi Pemerintah”, jang diutarakan dalam Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet Karya pada tanggal 17 Mei 1957, jang antara lain memuat rintisan jang hendak ditempuh untuk menormalisir keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Kedua Konsepsi tersebut jang bersandarkan djiwa dan semangat 17 Agustus 1945, telah mendjadi bahan pembitjaraan baik setjara perseorangan, maupun setjara bersama-sama, pertama-tama dalam Musjawarah Nasional dan Musjawarah Nasional Pembangunan pada tahun 1957, kemudian dalam beberapa sidang Dewan Nasional pada tahun 1958, dan achirnja dalam sidang Dewan Menteri di Tjipanas pada tanggal 7 Nopember 1958, dan dalam pertemuan-pertemuan antara Presiden dan Dewan Menteri berturut-turut di Bogor pada

219