Halaman ini tervalidasi
| Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri. | |
| XV. | Presiden mengangkat Menteri-menteri jang lain jang telah ditundjuk oleh Perdana Menteri. |
| XVI. | Sesuai dengan usul Perdana Menteri, Presiden mensahkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin kementerian. |
| XVII. | Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam No. 2 dan 3 tersebut diatas, ditandatangani serta oleh Perdana Menteri. |
| XVIII. | Pengangkatan atau pemberhentian antara-waktu Menteri-menteri, begitu pula pemberhentian Kabinet, dilakukan dengan keputusan Presiden. |
| XIX. | Presiden tidak dapat diganggu gugat. |
| XX. | Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar. |
| Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan umum sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 90 hari. | |
| XXI. | Sekalian keputusan Presiden, djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani oleh Perdana Menteri. |
| XXII. | Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan memberi grasi. |
| XXIII. | Presiden berdasarkan Undang-undang mengangkat dan memberhentikan pedjabat-pedjabat tinggi sipil dan militer. |
195