Lompat ke isi

Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/176

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
2.Pemerintah berhak dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang mengeluarkan biljet-biljet Perbendaharaan dan promes promes perbendaharaan/surat-surat perbendaharaan negara”.
XII.„1.Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan

ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan Anggota Madjelis -madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditentukan dengan Undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan”.

2.Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat alat perlengkapan lain jang berkuasa.
3.Pemberian pensiun dan penghargaan djasa kepada Anggota-anggota Madjelis-madjelis dan pegawai Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang”.
XIII.„1.Penguasa berkewadjiban mengatur urusan zakat atas warganegara jang beragama Islam dengan Undang-undang.
2.Kewadjiban mengatur itu berlaku djuga terhadap urusan zakat fitrah.
3.Pemungutan dan pembagiannja kepada orang-orang atau golongan jang berhak menerimanja diatur dan dilakukan menurut adjaran agama Islam.
4.Penguasa berhak menetapkan adanja petugas jang mengurus segala urusan sebagai termaktub dalam ajat 1 dan 2 diatas, baik bersifat tetap maupun bersifat berkala” .
XIV.„Budget Nasional jang mengenai anggaran belandja Pemerintah, soal padjak, pindjaman oleh Pemerintah, anggaran Deviezen, paktor-paktor ekonomi dan keuangan dalam masjarakat jang mengenai pembangunan Nasional diatur dengan Undang-undang.
170