Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
No. urut
Nama Anggota D.P.R.
Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R.
Djawaban Pemerintah
No.
Isi singkat
No.
Isi
6.
Apa ukuran penjederhanaan partai-partai menurut Undang-undang Kepartaian nanti.
6.
Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jth. sendiri.
7.
Apakah jang mendorong Pemerintah membentuk Front Nasional dengan tidak membelok kepada/melalui partai-partai.
7.
Pembentukan Front Nasional dilakukan untuk:
mengadakan kerdja-sama jang teratur dan terpimpin diantara golongan-golongan fungsionil dan golongan-golongan lain jang tidak menganut (ideologi) salah satu partai.
mengusahakan kerdja-sama jang teratur dan terpimpin diantara semua golongan fungsionil, baik jang tidak termasuk sesuatu partai, maupun jang terikat pada sesuatu partai (sepandjang di-izinkan oleh disiplin partainja masing-masing), terutama dalam menghadapi kepentingan-kepentingan nasional dan bersama.
membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan-pertimbangannja mengenai penjusunan daftar-daftar tjalon Anggota D.P.R. jang diadjukan oleh partai-partai.
membantu Pemerintah sebagai alat penggerak masjarakat setjara demokratis dalam usaha pembangunan, apalagi djika pekerdjaan-pekerdjaan jang bertalian dengan itu berhubung dengan rupa-rupa alasan (aparatur, perbelandjaan