Halaman:Kalimantan.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rinda. Kalau diingat, bahwa pembagian dalam beberapa daerah oleh pemerintahan tentara Djepang tidak terutama didasarkan atas perkembangan ketata-negaraan melainkan hanja untuk melajani kepentingan pertahanan, jang antara lain ditudjukan kepada kemungkinan dan keharusan mendjalankan pertahanan daerah sedaerah, maka tidaklah lagi perlu menjelidiki lebih dalam arti pembagian dalam tiga daerah itu, Pembagian ini rupanja memenuhi sebagian besar tuntutan praktis dalam mendjalankan pemerintahan.

Bagaimanapun djuga, sesudah tentera Sekutu menduduki Kalimantan dan Belanda kembali berkuasa disana, maka susunan tadi dilandjutkan. Kiranja tidak keliru djika disini dinjatakan, bahwa adanja swapradja diseluruh daerah Kalimantan Timur (berlainan dengan keadaan di Kalimantan Selatan jang untuk bagian terbesar terdiri dari „rechtstreeks bestuurd gebied") turut mempengaruhi landjutan pembagian dalam tiga keresidenan itu.

Politik Malino dan Denpasar, jang mulai didjalankan oleh Belanda untuk melemahkan Republik Indonesia, membawa lahirnja beberapa „daerah" jang kemudian merupakan daerah bagian dalam Republik Indonesia Serikat dan (dari sudut pandangan Konperensi Medja Bundar) sedjadjar kedudukannja dengan Republik Indonesia, jakni:

  1. federasi Kalimantan Timur dengan ibu-kota Samarinda;
  2. daerah Bandjar dengan ibu-kota Bandjarmasin; kotapradja Bandjarmasin termasuk dalam daerah Bandjar, meskipun ditetapkan bahwa daerah Bandjar tidak boleh mentjampuri hak-hak dan kewadjiban rumah-tangga kotapradja Bandjarmasin dalam daerahnja sendiri;
  3. daerah Dajak Besar dengan ibu-kota sementara Bandjarmasin;
  4. daerah Kalimantan Tenggara dengan ibu-kota Kota Baru.
  5. daerah Kota Waringin dengan ibu-kota Pangkalan Bun.

Dasar formil jang dipakai untuk mendirikan daerah-daerah tersebut ialah Staatsblad 1946 No. 17, dimana antara lain ditetapkan, bahwa untuk wilajah-wilajah ini berlaku „Zelfbestuursregelen 1938" dengan demikian lahirlah perkataan ,neo-zelfbestuur".

Federasi Kalimantan Timur terdiri daripada swapradja (zelfbestuur „lama") Kutai, Bulongan, federasi Gunungtabur/Sambaliung dan neo-landschap Pasir, jang untuk itu dipisahkan dari keresidenan Kalimantan Selatan dan dimasukkan kepada keresidenan Kalimantan Timur. Dengan demikian maka federasi Kalimantan Timur meliputi seluruh wilajah keresidenan Kalimantan Timur dan dengan penjerahan kekuasaan serta kewadjiban „resident" kepada Ketua Madjelis Pemerintah Harian federasi ini, maka hilanglah praktis instansi residen sebagai alat departement Binnenlandse Zaken dahulu. Dalam prakteknja Ketua Madjelis Pemerintah ini terikat kepada persetudjuan Dewan Kesultanan jang diketahui oleh Sultan Kutai. Terbatasnja kekuasaan Madjelis Pemerintah ini lebih djelas lagi, djika diingat, bahwa ketua dan anggauta-anggautanja ditundjuk dan diangkat oleh Dewan Kesultanan jang diketuai oleh Sultan Kutai.

87