Halaman:Kalimantan.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bagi rakjat Indonesia jang ada didaerah-daerah jang memperhatikan djalannja proses sedjarah, sudah dapat mengerti tentang langkah-langkah jang diambil Republik, dan langkah-langkah jang kelihatan didalam BFO, bahwa dengan adanja konperensi Inter Indonesian itu, jang melahirkan adanja PPN (Panitia Persiapan Nasional), dengan sendirinja organisasi BFO jang dibentuk atas andjuran Belanda dibubarkan pada tanggal 7 Djanuari 1950 dibekas Gedung „Volksraad" Pedjambon telah diadakan sidang terachir dari BFO jang dihadiri oleh para anggautanja, ketjuali Riau dan Kalimantan Tenggara jang tidak dapat hadir karena berhalangan.

Dalam sidang terachir ini telah dinjatakan dengan resmi akan bubarnja badan federalis itu, setelah setahun lamanja „berdjuang". Anak Agung dari Indonesia Timur dalam pidatonja, menjatakan, meskipun pada permulaan pembentukan BFO ada tuduhan-tuduhan, bahwa badan ini akan merupakan pihak ketiga jang akan merugikan penjelesaian masalah Indonesia, tetapi BFO telah dapat membuktikan, tidak pernah bertindak bertentangan dengan perdjuangan kemerdekaan Indonesia".

Demikian djuga Sultan Hamid dari Kalimantan Barat jang menutup sidang itu, menjatakan, „bahwa tugas BFO sekarang telah selesai dengan berdirinja RIS jang merdeka dan berdaulat, tjita-tjita satu Negara Hukum Sedjati berdasar federal jang didalamnja ada tempat bagi setiap orang jang berkemauan baik, sedang perdamaian dan kemakmuran akan menetapkan kelak tudjuan kebidjak- sanaan pemerintah".

Sebagai akibat berdirinja RIS, maka didaerah-daerah, terutama didaerah Kalimantan berlomba-lomba untuk menggabungkan diri dengan pemerintah Republik Indonesia. Sebelum usaha-usaha penggabungan mempunjai wudjud jang njata, maka diusahakan lebih dahulu pembubaran „dewan" daerah. Mosi dan resolusi jang datangnja dari segenap partai amat membingungkan bagi pemerintah daerah, apakah jang dapat mereka perbuat dalam keadaan seperti itu, karena untuk mempertahankan „dewan" berarti mereka menentang kehendak gelombang massa jang menginginkan supaja lembaga-lembaga kolonial itu disapu bersih.

Sementara itu pada tanggal 13 Maret 1950 Perdana Menteri Republik Indonesia Dr. Halim telah menetapkan, bahwa segala peraturan dan undang-undang Republik Indonesia dengan sendirinja berlaku didaerah-daerah Kalimantan jang digabungkan, ketjuali peraturan-peraturan dan undang-undang menurut keadaan belum dapat didjalankan. Selandjutnja ditetapkan, bahwa sebagai akibat penggabungan ini Republik Indonesia mengoper segala hak, kekuasaan, milik kewadjiban dan hutang-piutang daerah-daerah jang telah tergabung dengan Republik. Bahwa Perwakilan Rakjat Daerah, kabupaten dan kota-kota semuanja harus dibubarkan, menunggu disusunnja Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi. Kabupaten, dan Kota menurut peraturan jang segera akan ditetapkan. Pegawai jang ada didaerah bagian ialah:

  1. Pegawai Republik Indonesia. Pegawai-pegawai ini dipertahankan.
  2. Pegawai bekas daerah bagian. Pegawai ini pada umumnja diover.
  3. Pegawai RIS jang diperbantukan kepada daerah-daerah bagian termasuk pegawai bangsa Belanda jang akan diperbantukan. Pegawai-pegawai ini akan diperlakukan sebagai pegawai-pegawai bekas daerah bagian, tetapi

67