Halaman:Kalimantan.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bagi kaum federalis jang kehanjakan pengikut aliran faham Belanda, pada hakekatnja menjetudjui terbentuknja „negara" itu, tetapi betapa pendapat kaum Republikein Kalimantan jang berada di Djawa? Mereka ini, betapapun djuga masih memandang tidak ada faedahnja mendirikan „negara", apalagi sebagai daerah Kalimantan jang kekurangan tenaga ahli namun politis ekonomis dan financieel tidak dapat dipertanggung-djawabkan, dan karena itu lebih banjak faedahnja djika Kalimantan mendjadi daerah propinsi dari Republik Indonesia.

Pembitjaraan di Djakarta itu sudah sangat mendalam sampai kepada soal detailnja, misalnja siapa jang akan mendjadi Kepala „Negara" para „Menteri" dan sebagainja. Dalam pada itu jang disebut-sebut sebagai „presidennja" ialah Sultan Hamid dari Kalimantan Barat dan Sultan Parikesit dari Kalimantan Timur, tetapi agaknja agaknja Sultan Hamid akan dapat menguasai suara lebih banjak dari Sultan dari Kalimantan Timur itu. Soal siapa jang akan mendjadi „wali negara", agaknja soal inilah jang tidak dapat dipetjahkan, karena dalam hal ini timbul beberapa pertentangan dan perselisihan pendapat. Mereka tidak dapat mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, dan andaikata Sultan Hamid jang akan mendjadi „wali negaranja", maka kedudukan Kalimantan sebagai daerah bagian akan lemah, karena selama hidupnja „negara" itu akan terus terdjadi perasaan tenggang-menenggang. Sebaliknja apabila Sultan Parikesit atau orang lain jang akan mendjadi „wali negara", maka daerah Istimewa Kalimantan Barat tidak akan turut dalam „negara" Kalimantan, melainkan akan mendirikan „Negara" sendiri dengan Sultan Hamid sebagai kepala „negaranja".

Dengan keadaan demikian, maka sudah tidak dapat dielakkan nafsu dan sentimen jang kemudian menimbulkan pro dan kontra dalam kalangan federalisten sendiri, sekalipun tidak mengakibatkan retak jang besar pada pendukung- pendukung „Negara" Kalimantan itu. Bagi mereka masalah ini adalah satu masalah pokok jang tidak ringan, sehingga penting sekali dipetjahkan dengan djalan jang sebaik-baiknja, agar tidak sampai memalukan, baik terhadap diri sendiri, terhadap rakjat Kalimantan, dan bahkan terhadap kaum Republikein umumnja.

Pembentukan „Negara" Kalimantan ini djika djusteru dapat disetudjui oleh suara jang terbanjak setjara demokratis, tidak sadja mengenai bentuknja, melainkan djuga mengenai personalia, djangan kiranja dianggap oleh pihak jang kontra sebagai suatu usaha separatis, akan tetapi adalah suatu usaha untuk mentjapai dan mempertjepat terlaksananja persatuan dan tata hukum jang bulat di Kalimantan ini.

Dengan demikian djangan pula dianggap, bahwa berdirinja „Negara" Kalimantan sebagai suatu saingan terhadap Republik Indonesia, akan tetapi malah akan memperkuat perdjuangan nasional dan untuk memperkuat barisan negara Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat, dan disanalah nanti „Negara" Kalimantan akan berhadap-hadapan dengan negara Republik Indonesia, Indonesia Timur. Pasundan dan sebagainja dalam paduan tata hukum jang satu.

Dengan tidak mengurangi hak-hak bagian bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnja sendiri jang diakui oleh persetudjuan Linggardjati-Renville, pada mana pemerintah Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui „negara-negara" atau „daerah-daerah" diatas daerah jang diakui oleh Pemerintah Republik

56