Halaman:Kalimantan.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

belakangan ini ħanjalah mempunjai hak bersuara pada ketika membitjarakan kepentingan-kepentingan jang tertentu mengenai pemerintah kesultanan-kesultanan dan sebagainja. Untuk soal-soal jang lainnja mereka adalah merupakan anggauta-anggauta istimewa jang tidak dapat mempergunakan hak suaranja.

„Wali Negara" haruslah bangsa Indonesia jang berasal dari Kalimantan. Bahwa di Kalimantan ini oleh „Negara" Kalimantan jang akan dibentuk itu, akan diadakan undang-undang beladjar terhadap para putera dan puterinja. kemerdekaan memeluk agama apapun djuga serta bahasa jang akan dipergunakannja dengan resmi ialah bahasa Indonesia.

Diharapkan sadja moga-moga „Negara" Kalimantan jang ditunggu-tunggukan itu akan segera memberi wudjud jang sebenarnja, jaitu dalam achir tahun itu „Negara" sudah harus dibentuk jang nanti akan mendjadi „Negara" bahagian didalam Negara Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat.

Demikianlah djalannja peristiwa di Kalimantan dalam usaha Belanda untuk membentuk Kalimantan sebagai „satu negara" tetapi hingga mentjapai pertengahan tahun 1948 belum djuga membawa hasil sebagaimana mestinja. Dalam tiga konperensi jang pernah diadakan Belanda untuk maksud tersebut, jang umumnja dibantu oleh „daerah" dan dewan-dewan" jang ada di Kalimantan, namun Belanda harus menerima kenjataan jang pahit, bahwa segala usahanja senantiasa gagal, karena tidak mendapat bantuan dari rakjat Kalimantan.

Gagalnja usaha Belanda ini tidak sadja karena tidak mendapat bantuan dari rakjat, akan tetapi malahan djuga karena didalam „dewan-dewan" terdapat tiga aliran jang satu dan lainnja amat bertentangan, Aliran pertama jang menghendaki gabungan „negara-negara" ketjíl, hanja terdiri dari beberapa golongan ketjil jang mempunjai hasrat untuk kepentingan daerah, suku dan kaum keluarganja sendiri, daerah jang berdiri sendiri sebagai satu „negara” tidak sadja akan lemah kedudukannja, melainkan djuga tidak akan dapat membentuk sebuah apparaat pemerintahan jang harus dipelihara sebagaimana mestinja. Karena itu aliran pertama ini tidak mendapat bantuan dari kalangan lain jang djuga menghendaki terbentuknja „negara" Kalimantan.

Aliran kedua jang sebagian ketjil diwakili dalam „dewan-dewan" dan „daerah-daerah" jang menghendaki satu „negara" jang akan mendjadi „modal dalam Negara Indonesia Serikat jang sedjalan dengan persetudjuan politik Linggardjati - Renville, jang umumnja terdiri dari golongan federalisten mempunjai tjita-tjita untuk mendirikan negara" jang bersifat federal, jang mendapat sokongan kuat dari kaum pendjadjah Belanda.

Mereka berpendapat, bahwa Kalimantan sebagai satu „negara" bagian mempunjai hak-hak jang luas untuk mengatur rumah-tangga sendiri, sesuai dengan „kebutuhan dan kepentingan" rakjat. Sebagai „negara" bagian ia hanja melaksanakan kewadjiban bersama-sama jang dibebankan oleh NIS kepadanja. Walaupun dalam Perwakilan NIS nanti mereka hanja merupakan minderheid sadja, tetapi perwakilannja dalam senaat" akan dapat mendjamin kepentingan-kepentingannja. Dimana perlu ia akan dapat minta bantuan pemerintah „pusat" baik merupakan sokongan materieel, maupun technis jang dibutuhkan. Faham ini katanja telah mendapat bantuan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Hatta, jang menjetudjut terbentuknja Negara Indonesia Serikat jang akan terdiri dari Republik Indonesia, Indonesia Timur dan Kalimantan.

54