Halaman:Kalimantan.pdf/156

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

demikian disebabkan akibat pengembalian kaum gerilja jang kurang sempurna kedalam masjarakat.

  Biar bagaimanapun djuga segala alasan dan saran-saran jang diterima oleh pihak jang berwadjib, tidak dapat membenarkan dugaan seakan-akan kekatjauan didaerah bagian Kalimantan Selatan itu mengandung tendens politik, akan tetapi jang lebih tepat ialah karena soal-soal jang berputar pada soal sosial dan ekonomis sebagian masjarakat dewasa itu. Kesukaran mentjari djalan penghidupan jang lajak didalam masjarakat mendjadi gara-gara apa sebabnja gangguan keamanan itu kian hari kian meningkat. Segala tindakan-tindakan jang keras, patroli-patroli jang kuat dan giat dari pihak polisi dan tentera, didjalankan untuk menghindarkan kesalah-fahaman jang terdapat dalam masjarakat.

 Pengembalian kaum gerilja kedalam masjarakat, serta penampungan mereka kedalam ketenteraan disatu pihak, sedang penempatan tenaga dari apa jang disebut kaum co dalam semua lapangan pemerintahan sipil dan militer dilain pihak, tidak dapat dipertemukan apalagi dipihak jang pertama jang selama dalam waktu-waktu revolusi mendapat pukulan keras dari pihak jang kedua, jang pada waktu itu mendjadi musuhnja, sekarang harus bersatu dalam ketenteraan.

 Untuk mengatasi soal keamanan didaerah ini, maka antara pihak ketenteraan dan pihak Pemerintah sipil telah dikeluarkan maklumat bersama, tentang pembagian pekerdjaan antara polisi dan tentera.

 Maklumat bersama masing-masing ditanda-tangani oleh Letnan Kolonel Sukanda Bratamenggala, dan oleh Gubernur Murdjani pada tanggal 1 Nopember 1951. Dan sedjak itulah keamanan berangsur baik, sekalipun masih belum dapat dikatakan sudah pulih sama sekali. Tetapi jang demikian ini mendorong kepada pemerintah untuk mengambil tindakan penghapusan SOB didaerah Kalimantan dan penghapusan itu diresmikan berlakunja pada tanggal 30 Djuli 1952, dan sedjak itu segala kekuasaan telah dikembalikan oleh pihak militer kepada pihak sipil.

 Peraturan SOB jang sebenarnja adalah peninggalan peraturan dari Pemerintah Belanda, menurut Staatsblad tahun 1940 ― 134 dengan beslit Gubernur Djenderal Hindia Belanda tanggal 10 Mei 1940 No. Iz, maka seluruh Indonesia dinjatakan dalam keadaan „Staat van Beleg". Pada tanggal 15 Djuli 1946 seluruh daerah Kalimantan keadaan „Staat van Beleg" ditjabut, dan mulai saat itu djuga dinjatakan berlakunja keadaan „Staat van Oorlog" bagi daerah Kalimantan, jaitu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Pangkalan Bun, Sampit, Kuala Kapuas, Kapuas, Barito, Bandjarmasin, dan Pleihari.

 Selandjutnja pada tanggal 18 Desember 1948 oleh Pemerintah Belanda dinjatakan, bahwa daerah Hulu Sungai dalam keadaan „Staat van Beleg" sedang daerah Bandjar, Martapura dan Kota Baru dalam keadaan „Staat van Oorlog". Pada waktu penjerahan kedaulatan 27 Desember 1949, keadaan itu tetap tidak berubah, tetapi setelah selesai Operasi Merdeka jang didjalankan sedjak

tahun 1950 sampai permulaan tahun 1952, jaitu dalam bulai Mei didaerah Hulu Sungai dan daerah Kalimantan Selatan pada umumnja, telah diambil tindakan untuk menstabiliseer daerah Komando Territoriaal VI guna menentukan status TT lebih landjut.

152