Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 504
Pasal 504
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 505
Pasal 505
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 506
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 507
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 508
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 508
Pasal 508
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 509
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan |