Halaman:KUHPerdata.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 417
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.
Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.

Pasal 418
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.

Pasal 418a
Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.

BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)


Pasal 419
Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.

Pasal 420
Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.

Pasal 421
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.

Pasal 422
Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila