Halaman:KUHPerdata.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.

Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.

Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.

Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.

Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319g berlaku dalam hal ini.


Pasal 382e
Jika anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut suatu putusan Hakim termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau pun tidak telah berada dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu menurut penetapan termaksud dalam pasal 382 ayat ketiga dipercayakannya, maka penetapan yang sama diperintahkan juga, penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.

Pasal 382f
Ketentuan Pasal 319f berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.

Pasal 382g
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.

Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.

BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)