Halaman:KUHPerdata.pdf/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:
  1. orang yang sakit ingatan;
  2. orang belum dewasa;
  3. orang yang ada di bawah pengampuan;
  4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
  5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.

Pasal 380
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:
  1. mereka yang berkelakuan buruk;
  2. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
  3. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;
  4. mereka yang berada dalam keadaan pailit;
  5. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
  6. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
  7. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
  8. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.


Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.

Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-