Halaman:KUHPerdata.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.

Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.

Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.


Pasal 360
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.

Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.

Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.


Pasal 361
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali.

Pasal 362
Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.

Pasal 363