Halaman:KUHPerdata.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan.

Pasal 349
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.

Pasal 350
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.

Pasal 351
Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.

Pasal 352
Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.

Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.

Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.


Pasal 353
Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.

Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.

Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut