Halaman:KUHPerdata.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 334
Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.

Pasal 335
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.

Pasal 336
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pasal 337
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.

Pasal 338
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta