Halaman:KUHPerdata.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
  2. biaya penguburan anak.

Pasal 313
Hak menikmati hasil tidak terjadi:
  1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
  2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.

Pasal 314
Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.

Pasal 315
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barangbarang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Pasal 316
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.

Pasal 317
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.

Pasal 318
Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.

Pasal 319
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.

BAGIAN 2A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


Pasal 319a