Halaman:KUHPerdata.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.

Pasal 299
Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.

Pasal 300
Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.

Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.

Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.


Pasal 301
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.

Pasal 302
Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.

Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.