Halaman:KUHPerdata.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.

Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.


Pasal 212
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.

Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.


Pasal 213
Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.

Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.


Pasal 214
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orang tua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian.

Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.


Pasal 215
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.


Pasal 216
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.