Halaman:KUHPerdata.pdf/342

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasanatau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
  2. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.

Pasal 1911

Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.

Pasal 1912

Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.

Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.

Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya, dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa.

Pasal 1913

Dihapus dengan S. 1925 - 625.

Pasal 1914

Dihapus dengan S. 1926 - 570.

BAB IV

PERSANGKAAN-PERSANGKAAN

Pasal 1915

Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

Pasal 1916

Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.

Persangkaan semacam itu antara lain adalah;