Halaman:KUHPerdata.pdf/340

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu.

BAB III

PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI

Pasal 1895

Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 1896

Dihapus dengan S. 1938-276.

Pasal 1897

Dihapus.

Pasal 1898

Dihapus.

Pasal 1899

Dihapus.

Pasal 1900

Dihapus dengan S. 1938-276.

Pasal 1901

Dihapus dengan S. 1938-276.

Pasal 1902

Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.

Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu.

Pasal 1903

Dihapus dengan S. 1938- 276.

Pasal 1904

Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.