Halaman:KUHPerdata.pdf/329

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.

Pasal 1827

Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 1828

Dihapus dengan S. 1938- 276.

Pasal 1829

Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru.

Ketentuan ini dapat dikecualikan bilapenanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.

Pasal 1830

Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.

BAGIAN 2

Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung

Pasal 1831

Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

Pasal 1832

Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:

  1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung;
  3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  4. jika debitur berada keadaan pailit;
  5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

Pasal 1833