Halaman:KUHPerdata.pdf/319

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.

BAGIAN 2

Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan

Pasal 1759

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

Pasal 1760

Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.

Pasal 1761

Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.

Pasal 1762

Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.

BAGIAN 3

Kewajiban-kewajiban Penitipan

Pasal 1763

Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan.

Pasal 1764

Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.

BAGIAN 4

Peminjaman dengan Bunga

Pasal 1765

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.