Halaman:KUHPerdata.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.

BAB XII

PINJAM PAKAI

BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 1740

Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

Pasal 1741

Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.

Pasal 1742

Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.

Pasal 1743

Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.

Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu.

BAGIAN 2

Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai

Pasal 1744

Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.

Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.

Pasal 1745