Halaman:KUHPerdata.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.

Pasal 179
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.

BAB VIII
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


Pasal 180
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

Pasal 181
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utangutang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu.
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.

Pasal 182
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.

Pasal 183
Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas.
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orangorang perantara, adalah batal.

Pasal 184