Halaman:KUHPerdata.pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.

Pasal 1613

Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.

Pasal 1614

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan.

Pasal 1615

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.

Pasal 1616

Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya.

Pasal 1617

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undangundang Hukum Dagang.

BAB VIII

PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)

BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 1618

Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Pasal 1619