Halaman:KUHPerdata.pdf/294

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
  2. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
  3. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
  4. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
  5. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.

Pasal 1603q
Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasalpasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus.
Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal 1601p nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal 1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.

Pasal 1603r
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuanketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup

diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka Pengadilan.


Pasal 1603s
Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan