Halaman:KUHPerdata.pdf/292

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1603k
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu.

Pasal 1603l
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.

Pasal 1603m
Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas.
Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang.

Pasal 1603n
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.

Pasal 1603m
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja.
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain;
  1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;