Halaman:KUHPerdata.pdf/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh.

Pasal 1602l

Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan.

Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.

Pasal 1602m

Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu.

Pasal 1602n

Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu.

Pasal 1602o

Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 1601l sampai 1602n.

Pasal 1602p

Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa mengurangi