Halaman:KUHPerdata.pdf/283

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.

Pasal 1601y

Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.

BAGIAN 3

Kewajiban-kewajiban Majikan

Pasal 1602

Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.

Pasal 1602a

Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 1602b

Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

Pasal 1602c

Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.

Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.

Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua.

Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.