Halaman:KUHPerdata.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

Pasal 144
Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.

Pasal 145
Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalam jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.

Pasal 146
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.

Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.

Pasal 148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.

Pasal 149
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.

Pasal 150
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus tercantum.