Halaman:KUHPerdata.pdf/246

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.

Pasal 1390
Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

Pasal 1391
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.

Pasal 1392
Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dan jenis yang terburuk.

Pasal 1393
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini

terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.


Pasal 1394
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Pasal 1395
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.

Pasal 1396
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.

Pasal 1397