Halaman:KUHPerdata.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para alih warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.

Pasal 132
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.

Pasal 133
Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.

Pasal 134
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli warisnya.

Pasal 135
Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.

Pasal 136
Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.

Pasal 137