Halaman ini tervalidasi
| Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah. |
Pasal 1230
| Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan. |
Pasal 1231
| Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung. |
Pasal 1232
| Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung. |
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Bagian Kesatu
Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian Kesatu
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1233
| Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. |
Pasal 1234
| Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. |