Halaman:KUHPerdata.pdf/211

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

Pasal 1164
Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
  1. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
  2. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
  3. hak numpang karang dan hak usaha;
  4. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
  5. hak sepersepuluhan;
  6. bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.

Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.

Pasal 1166
Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.

Pasal 1167
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.

Pasal 1168
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.

Pasal 1169
Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.

Pasal 1170
Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya