Halaman:KUHPerdata.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 113
Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta,

maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.


Pasal 114
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.

Pasal 115
Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si isteri itu sendiri.

Pasal 116
Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.

Pasal 117
Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.

Pasal 118
Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami.

BAB VI
HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang


Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain