Halaman ini tervalidasi
Pasal 1095
Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya. |
Pasal 1096
Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan. |
Pasal 1097
Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan; pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya sekolah; biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara; biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan. |
Pasal 1098
Bunga dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan. |
Pasal 1099
Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan. |
BAGIAN 3
Pembayaran Utang
Pasal 1100
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. |
Pasal 1101
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek. |