Halaman:KUHPerdata.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.

Pasal 1040

Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.

Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.

Pasal 1041

Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.

Pasal 1042

Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.

Pasal 1043

Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.

BAB XVI

HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN

BAGIAN 1

Hal Menerima Warisan

Pasal 1044

Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.

Pasal 1045

Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Pasal 1046

Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut