Halaman:KUHPerdata.pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1027

Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakantindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.

Pasal 1028

Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.

Pasal 1029

Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.

Pasal 1030

Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.

Pasal 1031

Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:

  1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barangbarang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
  2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.

Pasal 1032

Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Pasal 1033

Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.