Halaman:KUHPerdata.pdf/164

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 890
Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.

Pasal 891
Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.

Pasal 892
Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.

Pasal 893
Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.

Pasal 894
Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.

BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu


Pasal 895
Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.

Pasal 896
Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu.

Pasal 897
Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.