Halaman:KUHPerdata.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.

Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan pengampuan itu.


Pasal 89
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
  1. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
  2. bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.

Pasal 90
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.

Pasal 91
Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasalpasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.

Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.

Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.


Pasal 92
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.