Halaman:KUHPerdata.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas.
Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.

Pasal 795

Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.

Pasal 796

Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dan hasil tersebut.

Pasal 797

Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga.

Pasal 798

Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki dengan cara berikut:

Nilai dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dan utang-utang tersebut.

Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.

Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.

Pasal 799

Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan. Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.

Pasal 800

Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menenima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menenima sebagian hak