Halaman:KUHPerdata.pdf/141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.

Pasal 745

Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.

Pasal 746

Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.

Pasal 747

Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.

Pasal 748

Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.

Pasal 749

Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.

Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.

Pasal 750

Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.

Pasal 751

Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-